Apakah Tabungan Haji Wajib Zakat?

 


Bagaimana ketentuan dan cara mengeluarkan zakat tabungan haji?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Apakah tabungan haji wajib dikeluarkan zakatnya? Bagaimana ketentuan dan cara mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Fahri, Aceh

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, tabungan haji itu sama persis dengan produk tabungan bank syariah lainnya. Bedanya, tabungan haji itu tabungan yang sudah didesain peruntukannya untuk mereka yang ingin menunaikan ibadah haji.

Ada banyak benefit dengan membuka tabungan haji di bank syariah. Di antaranya memudahkan untuk mengatur cash flow hingga bisa menabung rutin bulanan. Hingga pada waktu kesekian, ia bisa memiliki saldo tabungan yang cukup untuk mendaftarkan dan mendapat porsi haji.

 
Ada banyak benefit dengan membuka tabungan haji di bank syariah. Di antaranya memudahkan untuk mengatur cash flow hingga bisa menabung rutin bulanan.
 
 

Kedua, tabungan haji itu seperti halnya tabungan-tabungan sejenis, hanya ini peruntukannya untuk haji, tetapi belum dibayarkan. Tabungan ini menjadi wajib zakat selama saldo akhir atau saldo rata-rata dalam satu tahun itu mencapai senilai 85 gram emas dan ditunaikan zakatntya 2,5 persen.

Di antara tahapan perhitungan zakat tabungan adalah (a) nasabah menghitung waktu haul dari sejak tabungannya mencapai nishab senilai minimum 85 gram emas.

(b) Menghitung dan mengumpulkan jumlah tabungan beserta aset-aset lain yang sejenis jika ada, seperti emas dan dana tunai, kemudian divaluasi berdasarkan harga pasar saat wajib zakat.

(c) Dikeluarkan 2,5 persen. Jadi dari sisi ketentuan diberlakukan ketentuan zakat emas.
Misalnya si A membuka tabungan haji dengan cicilan auto debet Rp 1 juta.

Kemudian pada tahun kedua nominalnya mencapai Rp 20 juta, dan ia juga memiliki deposito Rp 70 juta, maka saat digabung menjadi wajib zakat dan ditunaikan 2,5 persen sesuai dengan ketentuan zakat tersebut di atas.

Ketiga, tabungan haji itu wajib zakat karena peruntukan tabungan haji ini adalah jangka panjang. Para ulama menjelaskan bahwa jika peruntukannya jangka panjang, maka itu di luar kategori dana darurat dan wajib zakat.

 
Tabungan haji mengikuti ketentuan zakat emas sebagaimana Nadwah Qadhaya Zakat ke-14.
 
 

Tabungan haji mengikuti ketentuan zakat emas sebagaimana Nadwah Qadhaya Zakat ke-14: “Zakat tabungan itu harus ditunaikan oleh para nasabah di bank syariah apabila tabungannya mencapai nishab atau sebagiannya setelah digabung dengan asetnya yang lain yang sejenis seperti dana tunai, saham, dan sukuk itu mencapai nishab. Ketentuan tersebut berlaku baik tabungan yang dimaksud itu bisa ditarik ataupun tidak, di mana ia berniat investasi jangka panjang atau nasabah hanya menarik keuntungannya saja.”

Dan sebagaimana penjelasan Husein Syahatah, ahli akuntansi syariah internasional. Dia mengategorikan tabungan itu bagian dari ats-tsarwah an-naqdhiyah (kekayaan atau aset uang), seperti halnya emas, dana tunai, perhiasan, dan lainnya (Husein Syahatah, at-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah).

 
Juga pemberlakuan ketentuan zakat emas dalam tabungan itu didasarkan pada karakteristik tabungan sebagai penempatan dana
 
 

Juga pemberlakuan ketentuan zakat emas dalam tabungan itu didasarkan pada karakteristik tabungan sebagai penempatan dana, yang walaupun bersifat investasi (saldo tabungan tersebut diputar oleh bank syariah sebagai modal usaha bekerja sama dengan pihak ketiga), tetapi bukan trading yang sarat dengan biaya operasional.

Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama: “Zakat uang wajib dikenakan atas kepemilikan uang yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas uang sebesar 2,5 persen.” (PMA No 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif).

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages