Apa Itu Zakat Akhir Tahun?
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Secara khusus, zakat adalah bentuk kontribusi sosial dalam Islam untuk membantu mereka yang kurang mampu dan menjaga keseimbangan dalam masyarakat. Salah satu jenis zakat yang sering menjadi perhatian di penghujung tahun adalah zakat akhir tahun.
Sahabat, zakat akhir tahun bukanlah jenis zakat baru atau berbeda dari zakat lainnya, tetapi mengacu pada kewajiban menunaikan zakat harta (zakat mal) bagi muslim yang sudah mencapai nisab dan haul, yakni, sudah memenuhi batas kepemilikan harta tertentu dan bertahan selama setahun. Biasanya, penghujung tahun dijadikan sebagai momen untuk mengevaluasi dan menghitung kembali kekayaan kita sepanjang tahun. Zakat bersumber dari harta benda bernilai yang kita miliki, seperti emas dan perak, hasil usaha atau perdagangan, keuntungan saham dan investasi atau perusahaan yang kita miliki, dan sebagainya.
Selain itu, zakat akhir tahun juga memiliki makna penting sebagai cara untuk membersihkan harta yang kita miliki agar lebih berkah. Allah mengingatkan kita dalam Al-Quran bahwa harta yang dikeluarkan untuk zakat akan membersihkan dan menyucikan jiwa, serta menghindarkan kita dari sifat kikir.
Kewajiban zakat ditegaskan oleh Allah dalam beberapa ayat Al-Quran, di antaranya:
1.Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 103“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan hati dan harta. Dengan berzakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan mencintai dunia secara berlebihan.
2.Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…”
Ayat ini mengajarkan kita untuk memberikan harta yang baik dan halal sebagai zakat. Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah yang menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah atas segala rezeki yang diberikan.
Dalam Hadis juga disebutkan pentingnya zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan. Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan menunaikan haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat merupakan pilar utama dalam Islam, sebanding dengan kewajiban shalat dan puasa.
Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun
1.Membersihkan Harta dan JiwaDengan mengeluarkan zakat, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga membersihkan harta kita dari hal-hal yang tidak membawa berkah. Harta yang dizakatkan menjadi lebih berkah dan terhindar dari sifat kikir.
2.Mendekatkan Diri kepada Allah
Menunaikan zakat akhir tahun menunjukkan kepatuhan kita kepada perintah Allah. Zakat menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mendapatkan ridha-Nya.
3.Membantu Sesama dan Meningkatkan Solidaritas Sosial
Zakat adalah bentuk bantuan kepada saudara-saudara yang membutuhkan. Dengan zakat, masyarakat dapat hidup lebih sejahtera, dan kesenjangan sosial dapat dikurangi.
4.Menyempurnakan Harta yang Dimiliki
Dalam Islam, harta yang dikeluarkan zakatnya akan lebih bermanfaat dan berkah. Zakat menjaga keseimbangan dalam rezeki yang Allah berikan.
Jenis Zakat Akhir Tahun
Harta memiliki banyak jenis dan cara dalam memperolehnya. Setiap harta yang sudah mencapai haul dan nisab, wajib ditunaikan zakatnya. Berikut beberapa jenis harta yang wajib dibayarkan zakatnya saat tiba akhir tahun.1.Zakat dari Penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang bersumber dari gaji atau upah atas pekerjaan kita. Zakat ini termasuk salah satu zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab.
Jenis zakat ini biasanya dapat ditunaikan setiap bulan setelah memperoleh gaji, namun bisa juga ditumpuk dan ditunaikan pada akhir tahun. Sehingga, zakat penghasilan juga bisa masuk dalam kategori zakat akhir tahun.
Berapakah minimal penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya? Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan senilai harga emas 85 gram. Berikut cara menghitung nisab dari penghasilan:
a.Cari tahu harga terbaru 1 gram emas saat ini, bisa dengan mengunjungi website Logam Mulia. Dari hasil penelusuran per 12 Desember 2024, harga emas 1 gram adalah Rp1.548.000.
b.Menghitung apakah penghasilan Sahabat telah mencapai nisab? Harga emas terkini dikali 85 gram emas, maka hasilnya adalah jumlah minimal nisab selama satu tahun penghasilan. Untuk lebih jelasnya berikut perhitungannya:
Rp1.548.000 x 85 gram = Rp131.580.000 (nisab satu tahun)
Rp131.580.000 : 12 bulan = Rp10.965.000 (nisab satu bulan)
Dari perhitungan di atas, kita menemukan bahwa apabila Sahabat memiliki penghasilan minimal 10 juta setiap bulan, hukumnya wajib mengeluarkan zakat sejumlah 2,5 persen dari gaji yang diperoleh.
Contoh: Seorang pekerja memiliki penghasilan Rp11.500.000 per bulan, berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Diketahui nisab 85 gram emas = Rp131.580.000 : 12 bulan = Rp10.965.000
Karena penghasilannya telah mencapai nisab, maka wajib keluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen yakni: Rp11.500.000 x 2,5% = Rp287.500 setiap bulannya.
Sahabat juga bisa membayar zakat mal setiap tahun, maka tinggal mengalikannya selama 12 bulan, menjadi Rp287.500 x 12 = Rp3.450.000
2.Zakat Harta yang Dimiliki
Zakat harta yang dimiliki adalah zakat yang bersumber dari kekayaan bernilai yang kita miliki dan telah mencapai haul satu tahun. Harta itu berupa emas, perak, tabungan, saham, dan investasi. Setiap jenis harta memiliki cara perhitungan zakat yang berbeda, lebih jelasnya akan kita bahas satu-satu.
a.Zakat Emas
Zakat emas memiliki nisab minimal 85 gram. Untuk menghitung nominal zakat yang harus dikeluarkan, terlebih dahulu mencari tahu nilai harga 85 gram emas. Harga emas saat ini Rp1.548.000 x 85 gram = Rp131.580.000. Apabila emas yang kita simpan telah mencapai 85 gram atau lebih maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Rumus menghitung zakat emas:
Nilai harga emas melebihi kadar nisab x 2,5
Contoh: Seseorang memiliki emas 90 gram dan telah mencapai haulnya.
Nisab: 90 gr x Rp1.548.000 = Rp139.320.000
Zakat: Rp139.320.000 x 2,5 % = Rp3.483.000
Maka, zakat yang harus dikeluarkan dari 90 gram emas yang dimiliki adalah Rp3.483.000.
b.Zakat Perak
Nisab zakat perak adalah 595 gram berdasarkan harga perak saat ini. Harga perak per 12 Desember berdasarkan website Logam Mulia adalah Rp15.891. Maka haul perak adalah senilai Rp9.455.145. Apabila perak yang kita miliki telah mencapai atau melebihi nisabnya, maka sudah wajib kita keluarkan zakatnya. Berikut cara menghitung zakat perak:
Rumus zakat perak:
Nilai harga perak melebihi kadar nisab x 2,5%
Nisab: 595 gr x Rp15.891 = Rp9.455.145
Contoh: Seorang muslim memiliki perak senilai Rp10.000.000 dan telah mencapai haul, berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Maka, Zakat: Rp10.000.000 x 2,5% = Rp250.000/tahun
c.Zakat Tabungan
Tabungan uang yang kita simpan termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila uang yang ditabung telah mencapai haul dan nisab senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Cara menghitungnya sama dengan zakat emas, yaitu berdasarkan harga emas saat ini. Per 12 Desember 2024 harga emas 1 gram adalah Rp1.548.000, maka apabila seorang muslim memiliki Tabungan yang disimpan selama satu tahun dan telah mencapai nisab senilai Rp131.580.000 wajib membayarkan zakat tahunan.
Rumus zakat tabungan:
Saldo akhir x 2,5%
Contoh: Seorang muslim memiliki uang tabungan senilai Rp132.000.000 yang ia kumpulkan lebih dari satu tahun. Maka orang itu sudah wajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah zakat yang dikeluarkan sebagai berikut:
Zakat: 132.000.000 x 2,5% = 3.300.000
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp3.300.000/tahun
Bagi Sahabat yang menabung uangnya di bank konvensional, maka cara menghitung zakatnya adalah (saldo akhir–bunga yang diperoleh) x 2,5%. Contohnya, seorang muslim memiliki tabungan di bank konvensional dengan saldo akhir sebesar Rp250.000.000 dan 2,01%-nya adalah bunga, maka berapa jumlah zakat yang wajib dikeluarkan?
Rumus: (saldo akhir—bunga) x 2,5% = 250.000.000 — 5.025.000 = 244.975.000
Zakat yang wajib dikeluarkan: 244.975.000 x 2,5% = Rp6.124.375
Maka jumlah zakat tabungan yang wajib dikeluarkan adalah senilai Rp6.124.375/tahun.
d.Zakat dari Saham
Zakat akhir tahun dari saham adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki saham dan telah mencapai haul serta nisab. Nisab nilai saham sama seperti zakat penghasilan, emas, dan tabungan, yakni setara dengan 85 gram emas atau kalau dirupiahkan untuk saat ini adalah Rp131.480.000. Bagaimana dengan cara menghitungnya?
Rumus zakat saham: 2,5% x (Capital Gain + Dividen)
Capital Gain merupakan selisih keuntungan dari harga beli dan harga jual saham. Sedangkan dividen adalah keuntungan dari pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Contoh perhitungannya: Apabila seorang muslim memiliki beberapa saham dan di sisi lain sering melakukan jual beli saham yang telah berjalan selama satu tahun, dengan nilai rata-rata keuntungan yang diperoleh sebesar Rp4 juta setiap bulan dan hasil dari jual beli saham juga memperoleh nilai rata-rata sebesar Rp6,5 juta. Maka berapakah zakat yang wajib dikeluarkan?
Diketahui rata-rata dividen yang diperoleh sebesar Rp4.000.000/bulan
Capital gain sebesar Rp6.500.000/bulan
Nisab: Rp6.500.000 + Rp4.000.000 = Rp10.500.000
Nisab: 10.500.000 x 12 = 126.000.000 (belum melebihi nisab)
Karena belum melampaui nisabnya, maka zakat saham tidak wajib ditunaikan.
e.Zakat dari Investasi Penyewaan Aset
Zakat investasi penyewaan aset oleh para ulama dianalogikan sebagai zakat pertanian. Sehingga nisab disetarakan dengan nilai beras seberat 520 kg. Beberapa ketentuan lainnya, yaitu telah mencapai haul dan kadar zakatnya 10% (jika tanpa biaya operasional), serta 5% (jika ada biaya operasional).
Zakat akhir tahun dari hasil penyewaan aset yang dimiliki jenisnya berupa tanah, rumah, gedung, kendaraan/alat transportasi (bus, mobil, truk, dll), mesin produksi, dan sebagainya. Berikut ini cara menghitung zakat akhir tahun dari investasi:
Rumus:
Nilai zakat investasi = (Keuntungan hasil sewa aset – biaya operasional) x 5%
Nilai zakat investasi = Keuntungan hasil sewa aset x 10%
Contoh: Seseorang menyewakan rumahnya senilai 12 juta/tahun. Biaya operasional yang dikeluarkan untuk merapikan memperbaiki atap bocor, ganti cat baru, dll, sebesar Rp2 juta. Maka berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Diketahui:
Harga sewa aset = Rp12.000.000
Biaya operasional = Rp2.000.000
Nisab = 520 kg x Rp13.000 = Rp6.760.000
Nilai zakat = Rp12.000.000 – Rp2.000.000 = Rp10.000.000
= Rp10.000.000 x 5% = Rp500.000
Jadi jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp500.000.
f.Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang bersumber dari hasil jual beli. Kewajiban ini masuk kategori zakat akhir tahun, karena wajib dikeluarkan setiap setelah tutup buku pada penghujung tahun Masehi atau Hijriah, tergantung pedagang menggunakan kalender yang mana. Zakat akhir tahun dari hasil perdagangan memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Barang yang dimiliki diniatkan untuk didagangkan. Kendati demikian, barang-barang penunjang yang tidak dijual beli, seperti bangunan, komputer, kasir, dan alat lainnya tidak wajib dizakati. Modal, baik berupa uang atau barang, adalah barang dagang yang wajib dizakatkan. Barang telah disimpan selama 1 tahun (mencapai haul). Telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
Apabila Sahabat adalah pedagang dan telah memenuhi ketentuan di atas, maka sudah diwajibkan untuk mengeluarkan zakat perdagangan. Berikut cara menghitung zakat perdagangan:
Pertama, pastikan terlebih nisabnya sudah terpenuhi atau belum dengan cara mencari tahu harga emas yang berlaku saat ini. Apabila sudah terpenuhi, maka berikut rumus yang bisa kita gunakan untuk menghitung zakatnya.
Rumus:
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = Zakat.
Contoh: Seorang muslim memperoleh keuntungan Rp60 juta dari hasil berdagang pakaian. Berapa zakatnya jika modal yang dikeluarkan sebesar Rp40 juta dan memiliki utang yang jatuh tempo sebesar Rp20 juta.
Diketahui:
Modal = Rp40.000.000
Keuntungan = Rp60.000.000
Piutang = tidak ada = 0
Utang jatuh tempo = Rp20.000.000
Zakat = (Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5%
Zakat = (40.000.000 + 60.000.000 + 0) – (20.000.000) x 2,5%
= (100.000.000 – 20.000.000) x 2,5%
= 80.000.000 x 2,5% = 20.000.000
g.Zakat Hewan Ternak yang Diperdagangkan
Bagaimana dengan perdagangan hewan ternak, berapa zakatnya? Jika hewan yang kita ternakkan diniatkan untuk dijadikan barang dagangan, maka cara perhitungan zakatnya mengikuti perhitungan zakat perdagangan. Hewan ternak yang dikembangbiakkan cara menghitung modalnya adalah dengan menghitung biaya operasional yang dikeluarkan selama membesarkan dan merawat hewan-hewan tersebut.
Contoh: Seorang muslim memperoleh keuntungan sebesar 100 juta dari hasil menjual sapi. Biaya yang dikeluarkan selama membesarkan dan merawat sapi-sapinya kurang lebih 60 juta selama satu tahun. Tidak mempunyai utang dan tidak memberi utang/piutang. Berapa zakat yang wajib dikeluarkan?
Nisab = 85 gr x 1.496.000 = 127.160.000 (telah melebihi nisab, jadi wajib berzakat)
Zakat = (60.000.000 + 100.000.000) x 2,5% = 4.000.000
Jadi zakat yang wajib dikeluarkannya sebesar Rp4.000.000.
h.Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan adalah salah satu jenis zakat akhir tahun yang wajib dibayarkan setiap melakukan akuntansi tutup buku. Apabila pemasukan perusahaan telah mencapai atau melebihi nisab yang berlaku, maka telah wajib mengeluarkan zakat.
Nisab zakat perusahaan berbeda-beda setiap jenis bisnis yang dijalankan. Jenis perusahaan yang bergerak di bidang keuangan nisabnya senilai harga emas 85 gram dan kadar zakatnya 2,5 persen.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nisab dan kadar zakatnya sama seperti perusahaan bidang keuangan.
Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan dan perkebunan nisabnya senilai 653 kg beras dan kadar zakatnya 5-10 persen, tergantung sistem pengairan yang digunakannya.
Untuk industri pertanian dan perkebunan, maka perusahaan perlu memperhatikan bahwa tanaman pertanian yang dikenai zakat hanya ada dua jenis, yaitu:
Biji-bijian yang menjadi sumber makanan pokok seperti padi, gandum, dan lain-lain. Buah-buahan yang hanya diterapkan pada buah kurma dan anggur. Selain dua jenis tersebut, maka tanaman masuk ke dalam zakat perdagangan karena diniatkan untuk kegiatan jual dan beli.
Ada dua cara menghitung zakat perusahaan, pertama dengan menghitung seluruh uang yang dihimpun oleh perusahaan:
(seluruh uang yang ada di perusahaan, baik cash atau di bank + nilai barang yang diperjualbelikan) x 2,5% = nominal zakat
Cara kedua, yaitu menggunakan rumus aset perusahaan sebagai berikut:
(semua aset perusahaan – aset tidak terkena zakat seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat
Yuk, sempurnakan berkah akhir tahunmu dengan zakat! Salurkan zakatmu sekarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar